Dan kemudian diikuti oleh orang lain dan seterusnya, dan seterusnya... Kalau dulu sih kata-kata salahnya cuma "bukan muhrim". Tapi sekarang muncul lagi jenis kesalahan lagi yaitu "belum muhrim".
Yang salah apanya sih?
- Kesalahan pertama (kesalahan lama), yaitu "muhrim" dianggap lawan jenis yang tidak boleh dinikahi.Trus yang benar gimana?
- Kesalahan kedua (kesalahan yang muncul agak baru), yaitu "muhrim" dianggap pasangan sah alias suami istri. Tanda kesalahan ini ada pada kata "belum". Kalau ada kata "belum", berarti ada kata "sudah". Seolah-olah artinya adalah "belum sah" dan satunya lagi "sudah jadi pasangan sah".
== Kesemua itu SALAH TOTAL! ==
Trus "muhrim" itu apa donk?
- "Muhrim" adalah orang yang melakukan ihram, baik untuk haji maupun umroh. Jadi kalau pengen jadi "muhrim" ya pergi ke Arab, lakukah ibadah haji atau umroh. Nanti pas mulai "ihram" kamu udah jadi "muhrim".
- "Mahram (Mahrom)" adalah lawan jenis yang haram dinikahi, biasanya sebab hubungan darah dan persusuan. Contoh kakak adek kandung, selengkapnya lihat Surah An-Nisa 22-23 Juz' 4. (Haram dinikahi, dan boleh berdua-duaan).
- "Muhrim" dan "mahrom" sama-sama TIDAK bermakna "suami istri", tidak nyerempet sama sekali.
Ceritanya gimana?
- Kalimat: Boleh berduaan dg mahram.
Artinya: Boleh berduaan dg lawan jenis yang haram dinikahi. Misal, boleh berduaan dengan kakak atau adik kandung. - Karena boleh berdua-duaan, orang-orang salah paham, dikira mahrom itu suami/istri sah, padahal malah bukan. Malah yang haram dinikahi.
- Karena agak mirip, orang-orang salah sebut "mahram" dengan "muhrim", yang artinya lebih jauh lagi.
- Karena salah paham dianggap pasangan suami istri sah, muncullah pemikiran "belum sah dan sudah sah". Maka muncullah jenis kesalahan baru yaitu kata "belum muhrim dan sudah muhrim".
- Urut-urutan ini mungkin belum tentu sama pada masing-masing orang yang menerima kesalahan informasi.
"Muhrim" adalah orang yang melakukan ihram, ibadah haji dan umrah.
"Mahram" adalah lawan jenis yang haram dinikahi, contoh saudaranya sendiri, saudara sepersusuan.
Kalau yang dimaksud adalah pasangan suami istri sah, ya katakanlah "suami istri" atau "pasangan sah". "Belum sah" atau "sudah sah", "belum resmi" dan "sudah resmi", "belum dinikahi" atau "sudah dinikahi".
0 comments:
Posting Komentar